BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Indonesia adalah
sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas
wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga
disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Negara kita merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen,
seperti masyarakat. Masyarakat sangatlah berperan dalam kehidupan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti
apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang
hak dan kewajiban warga Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah :
1.2.1
Apakah
pengertian hak dan kewajiban itu?
1.2.2
Siapakah
yang berhak menjadi warga negara di dalam suatu negara?
1.2.3
Apakah
hak dan kewajiban warga Negara dalam suatu Negara?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.3.1 Untuk
mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
1.3.2 Untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
1.3.3
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
Bila
kita bicara secara umum tentang hak dan kewajiban yang ada pada manusia, dapat
disimpulkan adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu
keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlukan sesuai dengan
keistimewaan tersebut. Adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa
diminta daripadanya suatu sikap atau tindakan, yang sesuai dengan keistimewaan
yang ada pada orang lain.
Contoh dari hak yaitu
seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak dalam
menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah dan sebagainya. Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikan hak sebagai berikut: “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, mengikuti ulangan, membayar SPP atau
mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Setiap Negara berwenang dalam menentukan siapa saja yang
menjadi warga negaranya. Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari
atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1. Asas
Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersrbut dilahirkan.
2. Asas
Ius Sanguinis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penentuan
kewarganegaraan seseorang dapat pula didasarkan pada aspek perkawinan yang
mencakup asaa kesatuan hukun dan asas persamaan derajat.
1. Asas
persamaan hukun didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan
yang tidak terpecahkan. Suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang
bulat dalam menjalani kehidupan bersama, salah satunya dalam masalah
kewarganegaraan. Dalam asas ini mengusahakan status kewarganegaan suami dan
istri adalah sama dan satu.
2. Asas
persamaan derajat didasarkan pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara Indonesia mempunyai hak untuk menentukan siapa yang
menjadi warga negaranya. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut
di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
Hak
ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan
dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada
pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak
ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah,
padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Artinya
sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak
yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor
lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau
kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam
melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan
itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi
tetap saja dijajah.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga
negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara
yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri
negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak
beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah
jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
e. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan
sudah
jelas tercantum pada pasal 28A UUD 1945 “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
f. Hak untuk membentuk keluarga
Setiap
orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan
berdasarkan UU yang berlaku. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan
yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat agama. Pasal 28B ayat 1
UUB 1945 “setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
g. Hak atas
kelangsungan hidup
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
h. Hak untuk pengembangan
diri dan mendapat pendidikan
pasal
28C ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “setiap
orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia” . Maksudnya
setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi
dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu
mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban
membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan
dan kemampuan yang besar.
i. Hak untuk memajukan dirinya
Pasal
28C ayat 2 UUD 1945 “Setiap orang berhak
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.” Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Setiap orang berhak mencalonkan
dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam calon Presiden, DPR, MPR, Menteri,
Bupati, Gubernur, bahkan RT.
j. Hak atas perlakuan yang sama di depan hokum
Dalam
pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum”
k. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
l. Hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum
Pasal
28I ayat 1 menyebutkan “setiap orang
berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, berhak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Adapun kewajiban warga negara Indonesia antara lain :
a.
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
“segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945
menyatakan ”setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”
d.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
0 komentar:
Posting Komentar