CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 16 April 2013

Makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya. Negara kita merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat sangatlah berperan dalam kehidupan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
1.2.1        Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
1.2.2        Siapakah yang berhak menjadi warga negara di dalam suatu negara?
1.2.3        Apakah hak dan kewajiban warga Negara dalam suatu Negara?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.3.1 Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
1.3.2 Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
1.3.3  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


BAB II
PEMBAHASAN
            Bila kita bicara secara umum tentang hak dan kewajiban yang ada pada manusia, dapat disimpulkan adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. Adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta daripadanya suatu sikap atau tindakan, yang sesuai dengan keistimewaan yang ada pada orang lain.
Contoh dari hak yaitu seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak dalam menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikan hak sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, mengikuti ulangan, membayar SPP atau mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Setiap Negara berwenang dalam menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1.      Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersrbut dilahirkan.
2.      Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penentuan kewarganegaraan seseorang dapat pula didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asaa kesatuan hukun dan asas persamaan derajat.
1.      Asas persamaan hukun didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan. Suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalani kehidupan bersama, salah satunya dalam masalah kewarganegaraan. Dalam asas ini mengusahakan status kewarganegaan suami dan istri adalah sama dan satu.
2.      Asas persamaan derajat didasarkan pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara Indonesia mempunyai hak untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
e.   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
sudah jelas tercantum pada pasal 28A UUD 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
f.    Hak untuk membentuk keluarga
Setiap orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat agama. Pasal 28B ayat 1 UUB 1945 “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
g.   Hak atas kelangsungan hidup
 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
h.  Hak untuk pengembangan diri dan mendapat pendidikan
pasal 28C ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia” . Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.


i.    Hak untuk memajukan dirinya
Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 “Setiap orang berhak dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam calon Presiden, DPR, MPR, Menteri, Bupati, Gubernur, bahkan RT.
j.    Hak atas perlakuan yang sama di depan hokum
Dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”
k.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
l.    Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
Pasal 28I ayat 1 menyebutkan “setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Adapun kewajiban warga negara Indonesia antara lain  :
a.        Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan ”setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan  “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
























0 komentar:

Posting Komentar